MAKALAH PROFESI GURU
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Guru adalah salah satu
unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan
fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar
guru hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak
didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina
anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri.
Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan
penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan
yang ingin dicapai.
Penilaian terhadap
kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang
dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang
dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu
bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau
kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur
tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas
keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses
pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan
pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain
keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Selain kinerja, sikap
profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru.
Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat
kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kompetensi
guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu
syarat seorang guru dapat dikatakan profesional.
Sejalan dengan peningkatan
kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma juga hendaknya
dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin (kepala
sekolah), sesama guru, dan tata usaha dalam lingkungan sekolah merupakan salah
satu penerapannya. Selain itu, keberadaan sarana dan prasarana yang menunjang
pelaksanaan kerja guru mutlak diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan
beberapa masalah sebagai berikut.
1) Apa
yang dimaksud dengan sikap dan kinerja profesi guru?
2) Bagaimana
sikap profesi guru?
3) Bagaimana
kinerja profesi guru?
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat dirumuskan
beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut.
1) Untuk
mengetahui sikap dan kinerja profesi guru
2) Untuk
mengeahui sikap profesi guru
3) Untuk
mengetahui kinerja profesi guru
1.4
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1) Manfaat
Teoretis
Makalah ini diharapkan dapat memberi
sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesi guru serta
dapat menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja
profesi guru.
2) Manfaat
Praktis
a. Bagi
mahasiswa
(1)
Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta
menambah wawasan terkait sikap dan kinerja profesi guru.
(2)
Mahasiswa dapat mengetahui sikap dan kinerja profesi guru yang patut diterapkan
di SD.
(3)
Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan
kinerja yang profesional.
b. Bagi
guru
(1) Guru
dapat lebih mengetahui sikap dan kinerja profesional yang hendaknya diterapkan
di sekolah.
(2) Guru
dapat menerapkan sikap dan kenerja guru yang profesional sesuai profesinya.
(3) Guru
dapat menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas
profesinya.
c. Bagi
penulis lain
Makalah ini diharapkan dapat menjadi
informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan yang lebih
bermanfaat khususnya untuk bidang pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Profesi
Menurut Kartadinatap profesi guru
adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai,
keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh
pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga
masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan..
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi
guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya
yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat
dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja
profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja
kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan
yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan
mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 profesi gurtu adalah
orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas
pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati
nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat
mencerdakan anak didik.
2.2 Pengertian Sikap dan Kinerja Profesi
Guru
2.2.1
Pengertian Sikap Profesi Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik
di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat
dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan
pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada
anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa,
sesama guru, serta anggota masyarakat.
Menurut Walgito (dalam Deden, 2011), sikap
adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan
tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz
(dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek adalah
perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan untuk
bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif,
yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan
melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih lanjut,
Sagala (dalam Deden, 2011), menegaskan bahwa,
guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di
dalam maupun di luar kelas.
2.3 Pengertian
Kinerja Profesi Guru
Kinerja profesi terdiri dari dua kata, yaitu kinerja dan
profesi. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan istilah prestasi. Istilah kinerja
atau prestasi merupakan pengalih bahasaan dari kata Inggris ‘performance’.
Terdapat beberapa pengertian mengenai kinerja dalam Utami (2011), yaitu sebagai
berikut.
1.
Mangkunegara mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang secara kualitas dan
kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
2.
Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang merupakan kombinasi dari
kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya.
3.
Bernandin dan Russell mengemukakan kinerja adalah suatu hasil kerja yang
dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang
didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut,
definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang
disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam suatu organisasi
pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau
standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan profesi adalah suatu pekerjaan
dengan keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat
dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, yang dimiliknya yang
merupakan jalan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari apa yang berupa pekerjaanya.
Dengan demikian, kinerja profesi merupakan
hasil kerja yang dicapai oleh individu dengan mempraktekkan suatu keahlian pada
pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu, yang
dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di
mana individu tersebut bekerja.
2.4
Sikap Profesi Guru
Sasaran Sikap Profesi Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor
luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang
dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008
pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan
Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional
dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut
dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada
Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru
Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru
mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru
harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap
guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan
yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud
maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru
Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi
Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i
disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung
dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi
dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir
delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin
menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan
berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan
memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun
sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa
guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat
profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara
seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan,
studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan
pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau
pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan
setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap
Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru
disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut.
a. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa
pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat
di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah,
guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja
sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama
personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib
sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan
kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga
kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat
terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih
luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap
Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia
disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip
yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni:
tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai
dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa
Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar,
atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki
Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut
wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi
contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta
didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode
etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani
maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula.
Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi
juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik
jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat
Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran
guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah
suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh
sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara,
baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat
belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun
pendekatan lain yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan
proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis
antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini
dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor,
membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap
Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota
organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu
berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada
strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga
sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan
kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang
membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan
organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap
pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap
pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005
pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai
berikut.
a. Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai
pendidik harus benar-benar berkomitmen dalam memajukan pendidikan. Guru harus
mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat
memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik
dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut
secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan
mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan
dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu
selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1,
disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Untuk
meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal maupun informal.
Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus
yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi
guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran
yang digunakan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan
pengetahuan lainnya.
2.5 Kinerja
Profesi Guru
2.5.1 Pendidik sebagai Profesi
Di Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang
berkembang, termasuk profesi pendidik. Dalam praktek di lapangan, tidak semua
okupasi didukung dengan kemampuan profesi, karena kondisi pasar tenaga kerja,
belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi dalam mengontrol
pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang lebih
dikontrol oleh profesi lain. Kondisi semacam ini akan semakin berbahaya apabila
dibiarkan karena tidak ada kepastian kemampuan minimal yang harus dipenuhi
dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan publik, dan biasanya cenderung
berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan (malpraktek).
Menurut Saudagar dan Idrus (2009: 87-88), suatu jabatan
dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat,
yaitu sebagai berikut.
1.
Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik (body of theoretical
knowledge) yang disepakati bersama.
2.
Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara
otonom dan berkekuatan monopoli.
3. Adanya
kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya
dan sistem sanksi yang perlu diterapkan.
4. Adanya
organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi.
5. Sistem
sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk
dapat menjalankan profesi tersebut.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan,
jelas membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan
merupakan tenaga profesional, yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena
sebagai tenaga professional, pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Tidak semua tenaga
kependidikan merupakan jabatan yang memerlukan keahlian profesional, karena
termasuk dalam pengertian ini adalah tenaga administrasi dan penyelenggara
pendidikan.
2.6
Kode Etik Guru
Sebagai
kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan
sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar
minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik” ketika mengajar. Direktur Program
Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal itu di
ruang kerjanya Jln. Soekarno-Hatta, Kamis (4/10). “Dibandingkan dengan profesi
lain seperti dokter, guru masih tertinggal karena belum memiliki sumpah dan
kode etik guru,” katanya. Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut
Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru
khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab
dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa.
Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
KODE ETIK GURU INDONESIA
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
- Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
- Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
- Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
- Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dapat
disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan
profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki kinerja profesi yaitu hasil kerja yang dicapai dengan
mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada
suatu periode tertentu. Sasaran sikap profesi guru yang harus dimiliki guru
yaitu 1) Sikap pada peraturan, 2) sikap terhadap operasi profesi, 3) sikap
terhadap teman sejawat, 4) sikap terhadap anak didik, 5) sikap tempat kerja, 6)
sikap terhadap pemimpin, 7) sikap terhadap pekerjaan. Sikap profesional dapat
dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap selama pendidikan
prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan. Kinerja profesi guru
juga perlu diperhatikan.
3.2 Saran
Berdasarkan
pembahasan yang telah dilakukan adapun beberapa saran yang dapat disampaikan
adalah sebagai berikut.
a. Bagi
mahasiswa
1)
Mahasiswa sebagai calon guru diharapkan memperluas wawasan terkait sikap dan
kinerja profesi guru.
2)
Mahasiswa hendaknya menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap
dan kinerja yang profesional.
b. Bagi
guru
1) Guru
harus mengetahui sikap dan kinerja profesi yang dapat diterapkan di sekolah
sesuai profesinya.
2) Guru
hendaknya menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas
profesinya.
c. Bagi
penulis lain
Penulis lain diharapkan mencari
referensi yang lebih relevan sebagai bahan dalam pembuatan makalah guna
menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar